0 menit baca 0 %

Masyarakat Diminta Terapkan Protokol Kesehatan Saat Sambut Idul Adha 1441 H

Ringkasan: Bengkalis (Inmas)-Kendati diperbolehkan melaksanakan shalat Ied Adha 1441 Hijriah di Mesjid-mesjid dalam kawasan zona hijau, masyarakat diminta untuk tetap mengikuti protokol kesehatan cegah Covid-19.Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (KAKANMENAG) Bengkalis Charles menja...

Bengkalis (Inmas)-Kendati diperbolehkan melaksanakan shalat Ied Adha 1441 Hijriah di Mesjid-mesjid dalam kawasan zona hijau, masyarakat diminta untuk tetap mengikuti protokol kesehatan cegah Covid-19.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (KAKANMENAG) Bengkalis Charles menjawab RRI pada Jumat (24/7/2020) tentang pelaksanaan menyambut Idul Adha 141 H ditengah pandemi Covid-19.

Dijelaskan Charles, protokol kesehatan tidak hanya diberlakukan untuk kegiatan keagamaan umat muslim, namun untuk semua agama yang ada di Indonesia dengan tujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 pada saat beribadah.

“Padahal pemerintah telah mengajak dan menghimbau tidak hanya kaum muslimin juga agama-agama lain kita juga smapaikan kepada Pembimas Kristen, kalau di Kemenag Bengkalis ada namanya penyelenggara Kristen, ada penyelenggara Budha dan juga disampaikan keseluruh rumah ibadah bahwa tetap mereka menjaga protokol kesehatan, khusus kaum muslimin kita harapkan laksanakanlahsholat Idul Adha ini dengan tetap menjaga protokol kesehatan”jelas Charles.

Pengurus Mesjid dan masyarakat diharapkan tetap menjaga kebersihan di dalam mesjid, seperti melipat karpet dan membersihkan secara rutin lantai keramik dan tempat wudhu.

Diakui Charles, masih ada masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Jum’at. Untuk itu pihaknya telah menugaskan jajaran Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk mensosialisasikan edaran Menteri Agama nomor 18 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan shalat Ied Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban.

“Kami dari kementerian agama sudah mengirimkan surat kelevel kecamatan yaitu melalui kantor urusan agama dan diteruskan ke desa-desa kita sampaikan kepada Penyuluh Agama Honorer agar segera ditindaklanjuti untuk penyembelihan sesuai protokol kesehatan”terang Carles.

Proses penyembelihan hewan qurban, ditegaskan Charles, disamping mengutamakan ketentuan sesuai dengan fiqih islam, juga harus mengikuti aturan yang tertuang dalam protokol kesehatan cegah penyebaran Covid-19. “Juga sehat dibuktikan dari dinas Peternakan kemudian juga dismaping hewan qurban yang kita sembelih juga tetap menjaga protokol kesehatan, dia menyembelih menggunakan masker tetap cuci tangan dan kita juga mengukur suhu badan orang yang menyembelih”tegas Charles.

Pemerintah kabupaten Bengkalis telah membentuk tim pengawasan kesehatan hewan qurban untuk mengawasi dan memantau kondisi hewan, baik terhadap  hewan qurban yang berasal dari dalam daerah, maupun hewan yang didatangkan dari daerah lain.#RLS#Sri Mawarti KBRN.(hms)