Kuansing ( Kemenag ) Kuantan Hilir Seberang – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Jiwandi, melayani konsultasi nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada calon pengantin terkait prosedur pernikahan, syarat administratif, serta pentingnya membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Dengan pendekatan yang ramah dan informatif, Jiwandi menjelaskan berbagai hal penting seputar pernikahan kepada masyarakat yang datang berkonsultasi. Hal ini menunjukkan peran aktif penyuluh agama dalam mendampingi masyarakat tidak hanya dalam urusan ibadah, tetapi juga dalam aspek sosial kemasyarakatan.
Kegiatan seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memahami hukum dan tata cara pernikahan sesuai dengan tuntunan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( JWD )