Bantan (Inmas) - Penyuluh Agama Islam fungsional dari Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Bantan Eny Gustinawati, terus berupaya memberikan edukasi kepada
masyarakatnya tentang hak Hadhanah (mengasuh dan memelihara anak). Upaya ini
dilakukan melalui media podcast, salah satu cara yang efektif untuk menyebarkan
informasi ke seluruh lapisan masyarakat Senin, 30 Oktober 2023
Eny Gustinawati menyampaikan beberapa point penting
berkenaan hadhonah ini antara
lain:
1. Siapa
saja yang Berhak Mengasuh Anak?
2. Berbagai
persyaratan untuk Berhak Menjadi Pengasuh
3. Upah
Mengasuh
4. Biaya
yang Wajib ditanggung oleh Seorang Ayah
5. Lamanya
masa pengasuhan
Pendidikan terbaik bagi seorang anak adalah apabila ia berada
dibawah asuhan kedua orangtuanya: ayah dan ibunya, yang membesarkannya dengan
penuh cinta dan kasih sayang dan memberinya pendidikan yang baik, sehingga tumbuh subur dan sehat jasmaninya,
demikian pula kecerdasan akalnya, keluhuran akhlaknya, dan kehalusan
perasaannya.
Akan tetapi, seandainya kedua orang tua terpaksa berpisah
(bercerai), maka pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (belum dapat membedakan
antara yang baik dan yang buruk, kira-kira di bawah 12 tahun) menjadi hak
ibunya. Dan jika si anak sudah dianggap mumayyiz, ia berhak memilih antara ikut
dengan ibu atau pun ayahnya.
Diberikannya hak pemeliharaan anak yang belum mumayyiz kepada
ibunya, mengingat bahwa seorang ibu lebih berkemampuan mendidik dan
memperhatikan keperluan anak dalam usianya yang masih amat muda itu, dan juga
lebih sabar dan teliti dari pada si ayah. Di samping itu, pada umumnya seorang
ibu mempunyai waktu lebih banyak untuk melaksanakan tugasnya itu daripada
seorang ayah yang biasanya sangat disibukkan dengan pekerjaannya.
Seorang Perempuan pernah mengeluhkan keadaannya kepada nabi SAW.,
“Ya Rasulullah, ini adalah anakku. Perutku (pernah) menjadi tempat ia tumbuh;
pangkuanku tempat ia duduk dan dadaku tempat ia minum. Kini ayahnya bersikeras
untuk merebutnya dariku. “mendengar itu, Nabi SAW, bersabda, “Engkau lebih
berhak mengasuhnya daripada ayahnya, selama engkau tidak menikah lagi dengan
laki-laki lain.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Al-Hakim).
Ada lima hak penting bagi anak, yaitu hak nasab, hak persusuan,
hak pengasuhan, hak nafkah, dan hak perwalian (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuhu, jilid 10, hal. 7245). Di antara kelima hak
tersebut, hak pengasuhan cukup relevan diuraikan di sini mengingat tingginya
angka perceraian yang berimbas pada terlantarnya sejumlah hak anak atau perebutan
hak asuh di antara suami-istri yang bercerai. Padahal, pengasuhan sangat
menentukan pertumbuhan, pendidikan, dan masa depan anak.
"Tujuan dari podcast ini adalah untuk
memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hak dan kewajiban orang tua
dalam Islam dalam mengasuh anak. Kami ingin masyarakat kita tahu betapa
pentingnya memahami aspek hukum dan agama dalam mendidik anak-anak kita,"
ujar Eny.
Podcast ini dapat diakses melalui berbagai platform
streaming, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengikuti materi edukasi yang
disediakan. Dengan demikian, program ini dapat mencapai lapisan masyarakat yang
lebih luas.
Podcast tentang hak mengasuh dan memelihara anak
ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat,
sehingga mereka dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai
orang tua sesuai dengan ajaran agama Islam. Selain itu, inisiatif seperti ini
juga merupakan contoh bagaimana teknologi dan media sosial dapat digunakan
untuk kebaikan dan pendidikan masyarakat dalam konteks keagamaan dan hukum.