0 menit baca 0 %

Melalui Podcast, PAIF KUA Kec. Bantan Sampaikan Hak Asuh dan Pelihara Anak (Hadhonah)

Ringkasan: Bantan (Inmas) - Penyuluh Agama Islam fungsional dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan Eny Gustinawati,  terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakatnya tentang hak Hadhanah (mengasuh dan memelihara anak). Upaya ini dilakukan melalui media podcast, salah satu cara yang efektif untu...

Bantan (Inmas) - Penyuluh Agama Islam fungsional dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan Eny Gustinawati,  terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakatnya tentang hak Hadhanah (mengasuh dan memelihara anak). Upaya ini dilakukan melalui media podcast, salah satu cara yang efektif untuk menyebarkan informasi ke seluruh lapisan masyarakat Senin, 30 Oktober 2023

Eny Gustinawati menyampaikan beberapa point penting berkenaan hadhonah ini antara lain:

1. Siapa saja yang Berhak Mengasuh Anak?

2. Berbagai persyaratan untuk Berhak Menjadi Pengasuh

3. Upah Mengasuh

4. Biaya yang Wajib ditanggung oleh Seorang Ayah

5. Lamanya masa pengasuhan

Pendidikan terbaik bagi seorang anak adalah apabila ia berada dibawah asuhan kedua orangtuanya: ayah dan ibunya, yang membesarkannya dengan penuh cinta dan kasih sayang dan memberinya pendidikan yang baik, sehingga tumbuh subur dan sehat jasmaninya, demikian pula kecerdasan akalnya, keluhuran akhlaknya, dan kehalusan perasaannya.

Akan tetapi, seandainya kedua orang tua terpaksa berpisah (bercerai), maka pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (belum dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, kira-kira di bawah 12 tahun) menjadi hak ibunya. Dan jika si anak sudah dianggap mumayyiz, ia berhak memilih antara ikut dengan ibu atau pun ayahnya.

Diberikannya hak pemeliharaan anak yang belum mumayyiz kepada ibunya, mengingat bahwa seorang ibu lebih berkemampuan mendidik dan memperhatikan keperluan anak dalam usianya yang masih amat muda itu, dan juga lebih sabar dan teliti dari pada si ayah. Di samping itu, pada umumnya seorang ibu mempunyai waktu lebih banyak untuk melaksanakan tugasnya itu daripada seorang ayah yang biasanya sangat disibukkan dengan pekerjaannya.

Seorang Perempuan pernah mengeluhkan keadaannya kepada nabi SAW., “Ya Rasulullah, ini adalah anakku. Perutku (pernah) menjadi tempat ia tumbuh; pangkuanku tempat ia duduk dan dadaku tempat ia minum. Kini ayahnya bersikeras untuk merebutnya dariku. “mendengar itu, Nabi SAW, bersabda, “Engkau lebih berhak mengasuhnya daripada ayahnya, selama engkau tidak menikah lagi dengan laki-laki lain.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Al-Hakim).

Ada lima hak penting bagi anak, yaitu hak nasab, hak persusuan, hak pengasuhan, hak nafkah, dan hak perwalian (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, jilid 10, hal. 7245).   Di antara kelima hak tersebut, hak pengasuhan cukup relevan diuraikan di sini mengingat tingginya angka perceraian yang berimbas pada terlantarnya sejumlah hak anak atau perebutan hak asuh di antara suami-istri yang bercerai. Padahal, pengasuhan sangat menentukan pertumbuhan, pendidikan, dan masa depan anak.  

"Tujuan dari podcast ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hak dan kewajiban orang tua dalam Islam dalam mengasuh anak. Kami ingin masyarakat kita tahu betapa pentingnya memahami aspek hukum dan agama dalam mendidik anak-anak kita," ujar Eny.

Podcast ini dapat diakses melalui berbagai platform streaming, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengikuti materi edukasi yang disediakan. Dengan demikian, program ini dapat mencapai lapisan masyarakat yang lebih luas.

Podcast tentang hak mengasuh dan memelihara anak ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai orang tua sesuai dengan ajaran agama Islam. Selain itu, inisiatif seperti ini juga merupakan contoh bagaimana teknologi dan media sosial dapat digunakan untuk kebaikan dan pendidikan masyarakat dalam konteks keagamaan dan hukum.