Mempercepat proses NUPTK Seksi Pendis Siak Undang Madrasah
Ringkasan:
Siak (Humas) – Guna mempercepat Proses NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi Guru Madrasah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Seksi pendis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak menggelar Acara Bimbingan bagi Tenaga Kependidikan di Madrasah.
Siak (Humas) – Guna mempercepat Proses NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi Guru Madrasah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Seksi pendis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak menggelar Acara Bimbingan bagi Tenaga Kependidikan di Madrasah. Kegiatan ini digelar di Gedung Serba Guna MAN Siak jalan Dr. Sutomo Kelurahan Kampung Dalam, Siak. NUPTK adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di Madrasah.
Acara dibuka oleh Kasi Pendis Drs. H. Muharom, didampingi Waspendais Kantor Kementerian Agama kabupaten Siak. Dalam amanatnya Drs. H. Muharom berharap partisipasi dalam proses Percepatan pendataan NUPTK ini dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan dan kebijakan lainnya yang menyangkut tenaga pendidik khususnya di Lingkungan Kementerian Agama kabupaten Siak. Untuk itu sengaja kita mengundang Operator dari RA, MI, MTs, MA. Sebab nomor identifikasi ini bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.†Ujar beliau dihadapan 86 orang peserta Bimbingan NUPTK kali ini. Narasumber melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Siak dan dari Kantor Kementerian Agama kabupaten Siak sendir.
Drs. H. Muharom menambahakan NUPTK sebagai nomor identitas PTK yang berlaku secara nasional dan menjadi syarat dalam mengikuti berbagai program peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK yang di programkan oleh Pemerintah sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005. Bagi yang ingin memiliki NUPTK ada beberapa tahapan misalnya dengan mengisi kuisioner NUPTK, pengisisan kuesioner harus dengan lengkap, benar dan rasional. Kemudian mengajukan NUPTK dengan melegalisir kuesuioner yang telah diisi dengan stempel Madrasah dan tanda tangan kepala Madrasah lalu mengirimkan kuesioner ke Kantor Kementerian Agama, untuk lebih lengkapnya nanti disampaikan oleh Narasumber.†Tutur beliau (Andi)