0 menit baca 0 %

Memudahkan, Tak Hanya Buku Nikah, KUA Kecamatan Tualang Juga Berikan Foto Copy Buku Nikah yang Telah Dilegalisir Kepada Pengantin

Ringkasan: Siak (Inmas) Senin, (22/06/2020), KUA Kecamatan Tualang terus berinovasi  dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebelumnya, setelah sukses pencetakan kartu nikah bagi setiap pengantin di Kecamatan Tualang, KUA Kecamatan Tualang juga membuat terobosan dengan menyertakan fotocopy buku nikah y...

Siak (Inmas) – Senin, (22/06/2020), KUA Kecamatan Tualang terus berinovasi  dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebelumnya, setelah sukses pencetakan kartu nikah bagi setiap pengantin di Kecamatan Tualang, KUA Kecamatan Tualang juga membuat terobosan dengan menyertakan fotocopy buku nikah yang dilegalisir oleh Kepala KUA dan diberikan setelah pelaksanaan ijab qabul selesai.

Najamudin menyampaikan kepada Humas Kantor Kemenag Kabupaten Siak bahwa terobosan ini tujuannya adalah untuk penyempurnaan pelayanan kepada masyarakat yang menikah, karena sejatinya setiap akta nikah jika akan dipergunakan untuk membuat pengurusan KTP atau KK pasti yang dibutuhkan salah satunya adalah legalisir yang sah dari KUA tempatan sama seperti  siswa atau mahasiswa setelah tamat dan mendapatkan Ijazah pastilah Ijazah tersebut dilegalisir oleh pihak sekolah maupun kampus untuk dipergunakan dalam urusan selanjutnya begitu jugalah dengan buku nikah. 

“Jadi pengantin tak payah payah lagi datang ke KUA untuk meminta legalisir buku nikah karna sudah dilegalisir langsung oleh pihak KUA Kecamatan Tualang. Semoga terobosan ini bermanfaat bagi masyarakat dan mempermudah masyarakat dalam mengurus catatan sipilnya guna mengurus keperluan lainnya,” ujarnya. (Hd)