Jakarta (Inmas) Menteri Agama
Fachrul Razi menjamin bahwa para penceramah tetap bisa berdakwah meskipun
tidak memiliki sertifikat. Hal ini disampaikan Menag saat menjawab kekhawatiran
anggota Komisi VIII DPR terhadap program Penceramah Bersertifikat yang
digulirkan Kemenag.
Dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta ini Menag menegaskan bahwa program Penceramah Bersertifikat bersifat voluntary. Karenanya, program ini tidak memiliki konsekuensi, apa lagi menyebabkan pelarangan dakwah bagi penceramah.
"Pasti tidak
akan terjadi (penghentian dakwah) karena tidak memiliki sertifikat. Tapi kalau
ada penghentian karena ada konten ceramah mungkin saja. Tapi tidak akan pernah
ada petunjuk lanjutan untuk menghentikan ceramah karena tidak memiliki
sertifikat," kata Menag, Selasa (08/09).
Menag menyampaikan,
dengan jaminan ini, maka tidak perlu ada ketakutan atau pun kekhawatiran
terhadap program penceramah bersertifikat. "Jadi tidak ada yang perlu
ditakutkan dengan program ini. Niat program ini malah bagus, karena ingin
meningkatkan wawasan kebangsaan bagi penceramah," tegas Menag.
Oleh karenanya,
Kemenag juga melibatkan lembaga terkait dalam Program yang ditujukan bagi
penceramah seluruh agama dan dikemas dalam bentuk pelatihan ini. "Kita
akan melibatkan majelis agama, untuk agama Islam kita libatkan MUI. Sementara
untuk agama lain, nanti ada dari majelis agamanya masing-masing," kata
Menag.
"Kami juga
libatkan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) untuk menyampaikan
materi tentang empat pilar, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
untuk menyampaikan perkembangan terkini kondisi secara nasional, dan Lemhanas
memberikan materi tentang Trigatra dan Pancagatra," imbuh Menag. (kemenag.go.id)