Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwasanya Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
Selasa 02 Januari 2024. Kepalas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Dr. H. Darwison, MA dengan didampingi Ka.Subbag Tata Usaha Ehirdamri, S.Ag dan Analis SDM Aparatur pada Subbag Tata Usaha Abu Solihin, S.Sos melaksanakan pembinaan sekaligus penempatan tugas terhadap 9 (Sembilan) orang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Hasil Optimalisasi Tahun 2023 yang akan melaksanakan tugas di Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)