0 menit baca 0 %

Mengawali Tahun 2023, Kemenag Kabupaten Siak Gelar Rapat Pembinaan ASN

Ringkasan: Siak (Inmas) Kamis, (05/01/2023), bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, dipimpin langsung oleh Kepala Kankemenag Siak, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd didampingi Kepala Subbag TU, Drs. H. Nursya, puluhan ASN Kementerian Agama Kabupaten Siak yang terdiri dari Kasi, Penyelenggara, P...

Siak (Inmas) – Kamis, (05/01/2023), bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, dipimpin langsung oleh Kepala Kankemenag Siak, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd didampingi Kepala Subbag TU, Drs. H. Nursya, puluhan ASN Kementerian Agama Kabupaten Siak yang terdiri dari Kasi, Penyelenggara, Pengawas Madrasah, Kepala KUA, Kepala Madrasah Negeri dan ASN Kantor Kemenag Siak mengikuti rapat pembinaan pegawai.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai pertemuan pembuka mengawali tahun 2023. H. Erizon Efendi selaku kepala Kankemenag Siak dalam arahanya menyampaikan terkait perlunya peningkatan kinerja pegawai dan disiplin aparatur sipil negara. “Sebagai seorang ASN kita harus bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang kepegawaian dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” terangnya.

“Setiap pegawai harus bisa meningkatkan kinerjanya, karena dengan meningkatnya jabatan maka kinerja juga harus selalu ditingkatkan, jabatan dan kinerja harus selalu berjalan seiring sejalan, semakin tinggi jabatannya maka semakin tinggi pula kinerjanya harus ditingkatkan,” pesannya.

Terakhir, beliau berpesan agar setiap pegawai harus bisa memberikan kontribusi pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara. Sekecil apapun masalah yang menyangkut pelanggaran terhadap seorang pegawai, agar segera ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada kesempatan tersebut Kepala Kemenag juga menambahkan terkait Kewajiban, larangan dan tingkat hukuman sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Hd)