0 menit baca 0 %

MENJAGA & MEMANFAATKAN, Plh. KAKANKEMENAG Drs. MUHAMMAD IHSAN (KASI BIMAS ISLAM) PIMPIN RAPAT PENGELOLAAN BMN DI KUA KECAMATAN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). BMN merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN merupakan objek kekayaan negara yang memiliki fungsi penting bagi penyelenggaraan pemerintah BMN merupakan semua b...

Indragiri Hulu, (Inmas). BMN merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN merupakan objek kekayaan negara yang memiliki fungsi penting bagi penyelenggaraan pemerintah BMN merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN merupakan objek kekayaan negara yang memiliki fungsi penting bagi penyelenggaraan pemerintah karena menunjang kepentingan bersama. BMN meliputi: a) persediaan, b) tanah, c) gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan d) aset tetap lainnya, e) konstruksi dalam pengerjaan, f) aset tak berwujud, aset kemitraan dengan pihak ketiga, dan aset lain-lain, yang dalam masa penggunaannya akan berakhir pada penghapusan dan/atau pemindahtanganan jika tidak lagi diperlukan.

Pengelolaan BMN adalah rangkaian kegiatan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan dan pengamanan, pemanfaatan, penilaian, sampai dengan penghapusan BMN dan tindaklanjutnya berupa pemindahtanganan yang seluruh kegiatannya ditatausahakan serta dilakukan dengan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Salah satu kewajiban instansi pemerintah adalah untuk menjaga dan memanfaatkan Barang Milik Negara (BMN) untuk kepentingan negara. 

Terkait dengan hal tersebut, maka pada hari Rabu 01 November 2023, Plh. Kakankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan merupakan Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu dengan didampingi Staf pimpin Rapat Penatausahaan/Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Kantor Urusan Agama (KUA) bersama Kepala KUA Kecamatan Se-Kab. Inhu dan Pengelola BMN Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu. Hasil rapat memutuskan bahwasanya BMN yang tidak dapat dipergunakan lagi/rusak berat agar diserahterimakan kepada Pengelola BMN Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)