0 menit baca 0 %

Menjelang Pelaporan SPT, Kemenag Kuansing Gelar Sosialisasi Coretax untuk PIC Satker

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) -- Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan menggelar sosialisasi tentang pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak, serta pembuatan kode otorisasi dan sertifikat elektronik pada...

Kuansing (Kemenag) -- Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan menggelar sosialisasi tentang pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak, serta pembuatan kode otorisasi dan sertifikat elektronik pada sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (19/11/2025) bertempat di Aula Kantor Kemenag Kuansing ini diikuti oleh 63 peserta yang merupakan Penanggung jawab/Person in Charge (PIC) dari berbagai satuan kerja (satker) dan unit kerja di bawah naungan Kemenag Kuansing.

Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Kuansing, Bakhtiar Shaleh dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Teluk Kuantan yang telah memilih Kemenag Kuansing sebagai salah satu lokasi penyuluhan. Ia menyampaikan, “Kami sangat bersyukur Kemenag Kuansing menjadi salah satu tempat yang dipilih untuk menerima sosialisasi terkait perpajakan. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat besar bagi pegawai di lingkungan Kemenag Kuansing,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala KP2KP Teluk Kuantan, dalam sambutannya juga menjelaskan bahwa Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan hadir untuk mempermudah masyarakat dalam hal perpajakan, khususnya dalam proses pelaporan SPT Tahunan. "Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, semua peserta dapat melakukan persiapan dengan baik sebelum akhir tahun, dimulai dengan login ke akun Coretax dan membuat sertifikat elektronik sebagai langkah awal," ungkapnya.

Dalam kegiatan ini, peserta diberikan panduan langkah demi langkah mengenai cara pendaftaran, aktivasi akun wajib pajak, serta pembuatan sertifikat elektronik yang sangat diperlukan dalam pelaporan pajak secara online. Kegiatan ini merupakan upaya Kemenag Kuansing dan KP2KP Teluk Kuantan dalam meningkatkan pemahaman perpajakan bagi jajaran instansi pemerintah di daerah, guna mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakan yang lebih efektif dan efisien.