0 menit baca 0 %

MENJELANG PENYALURANNYA, KASI PENMAD HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I SERAHKAN BERKAS PERSYARATAN BOP RA KAB. INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan Raydhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.BOP RA d...

Indragiri Hulu, (Inmas). Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan Raydhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.
BOP RA dan BOS Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumrn efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Tujuan BOP RA dan BOS Madrasah adalah untuk membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa; peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan; dan mendukung biaya operasional dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, an/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan mendukung biaya operasional dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.
Sehubungan dengan akan disalurkannya BOP RA Tahap 2 Tahun Anggaran 2022 serta menindaklanjuti surat Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor: B-273/Kw.04.1/3/KP.05/09/2022, Tanggal: 1 September 2022, Perihal: Penyaluran BOP RATahap 2 TA 2022, maka pada hari Rabu 14 September 2022, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I serahkan berkas BOP RA Kab. Inhu kepada Staf Bidang Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Zulkifli, SE.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Hendriadi bahwasanya berkas tersebut terdiri dari persyaratan penyaluran dana kepada penerima BOP RA pada tahap 2, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB); Surat Permohonan Penyaluran Dana BOP Tahap I; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);  dan Kwitansi/Bukti Penerimaan Tahap 2.
Persyaratan sebagaimana tersebut di atas dibuat dalam rangkap dua (2) yang telah di verifikasi terlebih dahulu oleh Seksi Penmad, kemudian diserahkan ke Bidang Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Riau, ujar Hendriadi.(tulang)