0 menit baca 0 %

Menuju Keluarga Idaman, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kuantan Tengah Berikan Bimbingan

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) - Dalam rangka mewujudkan keluarga sakinah mawadah warahmah, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kuantan Tengah Prihasni melaksanakan bimbingan kepada sepasang calon pengantin, dalam kegiatan Validasi data calon pengantin, yaitu Fuja Anugerah R yang berasal dari Kota pekanbaru dengan R...

Kuansing (Kemenag) - Dalam rangka mewujudkan keluarga sakinah mawadah warahmah, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kuantan Tengah Prihasni melaksanakan bimbingan kepada sepasang calon pengantin, dalam kegiatan Validasi data calon pengantin, yaitu Fuja Anugerah R yang berasal dari Kota pekanbaru dengan Rindi Hairunnisa yang berasal dari desa Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah, sedangkan walinya ayah kandung dari Rindi Hairunnisa,yaitu Budi Harisandi yang juga berasal dari Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah. Yang dilaksanakan di KUA Kec. Kuantan Tengah. Rabu, 18 Juni 2025. 

Materi bimbingan yang disampaikan adalah tentang :

1. Bimbingan syahadat, istighfar, pembacaan surat Al-Fatihah dan praktek ijab Qabul 

2. Hak dan kewajiban suami istri.

Kewajiban suami istri dalam Islam meliputi berbagai aspek, termasuk nafkah, perlindungan, bimbingan, serta menjaga kehormatan dan keharmonisan rumah tangga.

" Suami berkewajiban memberikan nafkah lahir dan batin, membimbing keluarga, dan menjaga kehormatan istri dan keluarga," terang Prihasni.

"Adapun Istri berkewajiban menjaga kehormatan rumah tangga, mentaati suami, dan membantu dalam mengurus rumah tangga, serta saling mendukung secara emosional," ungkapnya.

3. Kunci dalam mewujudkan keluarga sakinah. 

"Kunci mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah terletak pada pondasi iman yang kuat, saling mencintai dan menyayangi, komunikasi yang baik, serta menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing dengan baik," Ucap Prihasni.

Semoga calon pengantin menjadi keluarga sakinah mawadah warahmah dan kokoh sampai maut memisahkan mereka berdua. (Pri)