Meranti (Inmas) – Berdasarkan Surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 420/ DISDIKBUD/VIII/2020/473 prihal Pembelajaran Tatap Muka jenjang SMP/sederajad Masa Covid-19 yang didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Nomor: 341/HK/KPTS/VII/2020 tertanggal 24 juli 2020 tentang penetapan zona hijau Covid-19 di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dan atas dasar itu Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan koordinasi dengan Kakanwil Kemenag Povinsi Riau melalui Surat dengan Nomor: B-737/KK.04.12/1/PP.00.11/08/2020. Beberapa waktu yang lalu.
Oleh karena itu Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti Melalui Kasi Pendidikan Islam Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti mengambil kebijakan untuk memperbolehkan pembelajaran tatap muka di madrasah tingkat MTs di bawah naungan Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti mulai tanggal 5 Agustus 2020, dengan catatan pihak Madrasah dan para siswa harus mempedomani isi surat edaran yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan seutuhnya.
Hal itu disampaikan oleh H.Agustiar dalam pertemuan beliau dengan Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dr.Misri Harsanto di Ruang Kerja Kakan Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menurut H.Agustiar.S.Ag selaku Kakan Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti, Kebijakan ini di ambil oleh Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai langkah untuk memberikan pendidikan yang baik kepada para siswa madrasah dengan tidak membahayakan kesehatan siswa dan guru dari ancaman virus covid-19.
H.Agustiar juga menyatakan bahwa menaati peraturan pemerintah dan senantiasa berhati-hati adalah kunci dari keberhasilan menghadapi wabah covid-19 ini, pungkas Beliau. (Tim Inmas).