Pekanbaru (Kemenag). Meski menerapkan Work From Home (WFH)
setiap hari Jum’at terhitung tanggal 14 Maret 2025 dan sesuai dengan Surat
Edaran Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor B-36/Kw.04.1/KP/03/2025 terkait
Efisiensi Anggaran dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kemenag, Pelayanan
Publik di Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru tetap berjalan seperti
biasanya, baik dalam pelayanan Haji, pelayanan PTSP, dan pelayanan di KUA.
Menurut Kasubbag TU Kemenag Kota Pekanbaru Abdul Wahid,
berlakunya WFH setiap hari Jum’at ini setelah keluarnya Surat Edaran dari
Kanwil Kemenag Provinsi Riau. Ia menjelaskan bahwa Kemenag Kota Pekanbaru
melaksanakan 5 hari kerja, 4 hari bekerja di kantor dan 1 harinya WFH.
“Pelayanan tetap diberlakukan tatap muka meskipun dalam
kondisi WFH khususnya pada pelayanan Haji, Kantor Urusan Agama, PTSP kantor,
dan Madrasah, bisa diberlakukan dengan sistem piket, ini dilakukan untuk
mendukung kebijakan Kementerian Agama dalam efisiensi anggaran dan efektivitas
pelaksanaan tugas dan fungsi di Kantor Kemenag Kota Pekanbaru,” ungkap Kasubbag
TU.
Pemberlakukan WFH setiap hari Jum’at ini merupakan salah
satu langkah yang diambil oleh Kementerian Agama Kota Pekanbaru dalam efisiensi
anggaran, juga langkah lainnya yaitu menerapkan penggunaan sarana dan prasarana
dengan bijak, serta adanya pembatasan penggunaan listrik, air pada jam
istirahat kantor.