Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Wakil Bupati Indragiri Hulu Nomor: 005/357/DPPKB/2022, Tanggal: 6 Juni 2022, Hal: Undangan, maka pada hari Selasa 7 Juni 2022 mewakili Kakankemenag Kab. Inhu, Kepala Seksi PD. Pontren Syahril, S.Ag., M.H hadiri acara Rekonsiliasi Stunting Kabupaten Indragiri Hulu, tempat di Ruang Rapat Bappeda.
Acara secara resmi dibuka oleh Bupati Inhu yang diwakili oleh Wakil Bupati Inhu, Drs. H. Junaidi Rachmat, M.Si.
Dalam sambutan/arahan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati menyampaikan pentingnya komitmen bersama dalam upaya pencegahan maupun penanganan stunting di Kab. Inhu serta apresiasi kepada OPD terkait yang antusias berpartisipasi dalam upaya pencegahan maupun penanganan stunting di Kab. Inhu.
Kankemenag Kab. Inhu juga ikut menandatangani komitmen bersama tentang pendampingan; konseling; dan pemeriksaaan kesehatan 3 (tga) bulan pranikah sebagai upaya pencegahan stunting di Kab. Inhu, demikian disampaikan Kasi PD. Pontren usai mengikut kegiatan tersebut.(tulang)
MEWAKILI KAKANKEMENAG, KASI PD. PONTREN SYAHRIL, S.Ag RAKOR REKONSILIASI STUNTING KAB INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Wakil Bupati Indragiri Hulu Nomor: 005/357/DPPKB/2022, Tanggal: 6 Juni 2022, Hal: Undangan, maka pada hari Selasa 7 Juni 2022 mewakili Kakankemenag Kab. Inhu, Kepala Seksi PD. Pontren Syahril, S.Ag., M.H hadiri acara Rekonsiliasi Stunting Kabupaten Indr...