Indragiri Hulu, (Inmas). Stunting adalah gangguan pertumbuhan di mana anak tidak tumbuh tinggi seperti anak usianya atau disebut juga dengan kerdil akibat kekurangan gizi dalam jangka waktu panjang.
Sangat penting diupayakan percepatan penurunan stunting, karena stunting mempengaruhi perkembangan otak anak yang berdampak pada gagal tumbuh dan hambatan perkembangan kognitif dan motoric, dapat menurunkan produktivitas SDM pada masa 15 tahun mendatang, serta berdampak pada potensi kerugian ekonomi dan rendahnya produktivitas SDM (Sumber Daya Manusia).
Beberapa faktor penyebab stunting antara lain: pernikahan dini; pola asuh keluarga balita/asupan makanan balita tidak tepat; ibu hamil dan remaja putri kurang gizi; jaminan pelayanan kesehatan, serta kurangnya akses sanitasi dan air bersih.
Maka oleh karena itu, penurunan stunting membutuhkan kolaborasi multi-pihak dan lintas sektor, dimulai dengan penguatan kelembagaan, pengelolaan stunting dari level pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan lembaga non-pemerintah yang terkait serta adanya regulasi terkait dengan program pencegahan stunting.
Menindaklanjuti surat Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kab. Inhu Nomor: 005/Dppkb/742, Tanggal: 03 November 2022, Hal: Undangan, maka pada hari Jum’at 4 November 2022, mewakili Kankemenag Kab. Inhu, Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Rengat Barat Yusrianto, S.Pd.I., MH (urut tujuh dari sisi kanan) mengikuti Rapat Pembahasan Regulasi Daerah Terkait Program Pencegahan Stunting Tahun 2022 bersama Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kab. Inhu, tempat di Ruang Rapat B Kantor Bappeda Kab. Inhu.
Salah satu tugas TPPS Kab. Inhu adalah merumuskan strategi dan kebijakan pelaksanaan program kerja di seluruh tingkat pelaksanaan percepatan penurunan Stunting dalam mencapai target.
Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten/kota bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat kabupaten/ kota dan kecamatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.(tulang)
MEWAKILI KANKEMENAG INHU, KA.KUA KEC RENGAT BARAT YUSRIANTO, S.H.I RAPAT PEMBAHASAN REGULASI DAERAH TERKAIT PROGRAM PENCEGAHAN STUNTING
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Stunting adalah gangguan pertumbuhan di mana anak tidak tumbuh tinggi seperti anak usianya atau disebut juga dengan kerdil akibat kekurangan gizi dalam jangka waktu panjang. Sangat penting diupayakan percepatan penurunan stunting, karena stunting mempengaruhi perkembangan ot...