Indragiri Hulu, (Inmas). Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah Republik Indone¬sia telah melaksanakan PKH (Program Keluarga Harapan), dimana PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Dengan PKH, membuka akses bagi keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Melalui PKH, keluarga miskin didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional. PKH berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Menindaklanjuti Surat Sekretariat Daerah Kab. Inhu tanggal 17 Oktober 2023, nomor: 463/Dinsos/912, hal: undangan, maka pada hari Rabu 18 Oktober 2023, mewakili Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu, Jariah, S.E mengikuti Rapat Koordinasi Program Keluarga Harapan (PKH) Kab. Inhu Tahun 2023, tempat: Ruang Rapat Auditorium Yopi Arianto Lt.IV Kantor Bupati Inhu. Rakor dipimpin Bupati Inhu yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Inhu H. Syahruddin, S.Sos., MT.(tulang)