Indragiri Hulu, (Inmas). Setiap madrasah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bersama dengan Komite Madrasah guna mewujudkan relevansi atau kesesuaian atas perkembangan kebutuhan kehidupan peserta didik di masa depan. Madrasah membentuk Tim Pengembang Kurikulum yang beranggotakan perwakilan dari unsur Kepala Madrasah, Komite Madrasah, Guru, dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders).
KTSP yang disusun dan dikembangkan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah. Namun sebelumnya harus mendapatkan pengesahan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, bagi jenjang MI dan MTs, dan dari Kanwil Kemenag Provinsi bagi jenjang Madrasah Aliyah.
KTSP harus dikembangkan berdasarkan prinsip berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kedua, KTSP juga berprinsip belajar sepanjang hayat. Ketiga, KTSP berprinsip menyeluruh dan berkesinambungan.
Secara teknis, penyusunan KTSP (dokumen 1) harus memuat komponen-komponen yang terdiri atas, Pendahuluan, Karakteristik Madrasah, Visi, Misi, dan Tujuan, Struktur dan Muatan Kurikulum, dan Kalender Pendidikan.
Terkait dengan KTSP, pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020, Yeni Suryani Samaun, M.Pd.I (urut dua dari sisi kiri pada gambar) selaku kepala MIN 1 Inhu, bersama salah seorang guru MIN 1 Inhu, Sri Harsanti, S.Pd.I (urut satu dari sisi kiri pada gambar) mengajukan Dokumen 1 –nya untuk mendapatkan pengesahan oleh Kakankemenag Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I. Berkas diterima staf Seksi Pendidikan Madrasah Duleh Malik, S.PI.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I menyatakan bahwasanya Dokumen 1 yang diajukan MIN 1 Inhu tersebut oleh Seksi Penmad terlebih dahulu dilaksanakan verifikasi sehingga sesuai dengan KMA 183 dan 184, kemudian diajukan pengesahannya oleh Kakankemenag Kab. Inhu.(tulang)
MIN 1 INHU AJUKAN PENGESAHAN DOKUMEN 1
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Setiap madrasah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bersama dengan Komite Madrasah guna mewujudkan relevansi atau kesesuaian atas perkembangan kebutuhan kehidupan peserta didik di masa depan. Madrasah membentuk Tim Pengembang Kurikulum yang beranggotakan...