Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu., tanggal 13 Juli 2020, nomor : B-952/Kk.04.1/2/PP.00/07/2020, hal : Penegasan Pola Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid-19, maka Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Inhu melaksanakan Proses Belajar Mengajar (PBM) secara Daring (Dalam Jaringan) maupun Luring (Luar Jaringan) atau dengan kata lain Belajar Dari Rumah (BDR) tanpa tatap muka.
Berikut petikan surat sebagaimana tersebut di atas :
Berdasarkan update terbaru dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional per tanggal 12 Juli 2020 dan Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau yang dirilis tanggal 13 Juli 2020 pukul 07.42 wib bahwa Kabupaten Indragiri Hulu masih tergolong kedalam zona Kuning (resiko rendah), maka berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/KB/2020, 516 Tahun 2020, HK.03.01/Menkes/363/2020 dan 440-882 Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/201 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disampaikan informasi penting berikut :
1. Berdasarkan point b diktum Kedua SKB 4 Menteri tersebut, menyatakan bahwa Satuan Pendidikan yang berada di daerah zona Kuning, Oranye, dan Merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR);
2. Bahwa berdasarkan point 1, seluruh Raudhatul Athfal dan Madrasah di Lingkungan Kantor kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan;
3. Proses pembelajaran dilaksanakan dengan pola BDR (Belajar dari Rumah) baik secara Daring (Dalam Jaringan) maupun Luring (Luar Jaringan);
4. Pembelajaran secara Daring semaksimal mungkin dapat menggunakan dan memanfaatkan aplikasi E-Learning Madrasah yang disediakan dan difasilitasi secara gratis oleh Kementerian Agama dan dapat diakses melalui https://elearning.kemenag.go.id;
5. Jika tidak memungkinkan untuk dilaksanakan untuk pembelajaran secara Daring, pihak RA/Madrasah dapat mengatur mekanisme BDR yang teknisnya diserahkan kepada masing-masing RA/Madrasah;
6. Jika terjadi perubahan status Kabupaten Indragiri Hulu menjadi zona Hijau, maka pelaksanaan proses pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilaksanakan mengacu kepada SKB 4 Menteri.
Terkait dengan BDR, hari Rabu 15 Juli 2020, MIN 1 Inhu melaksanakan kegiatan Pengambilan Tugas Pembelajaran Luring (Luar Jaringan) bagi peserta didik khusus kelas VI A dan kelas VI B, pelaksanaannya di ruang terbuka sebagai upaya menjaga daripada sirkulasi udara yang baik.
Semoga dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Cocid-19, kita dapat memutus rantai penyebarannya, ujar Yeni Suryani Samuan, M.Pd.I selaku kepala MIN 1 Inhu.(tulang)
MIN 1 INHU TERAPKAN BELAJAR DARI RUMAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu., tanggal 13 Juli 2020, nomor : B-952/Kk.04.1/2/PP.00/07/2020, hal : Penegasan Pola Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid-19, maka Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Inhu melaksanakan Proses Belaja...