Dumai (Kemenag) - Dalam rangka
mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah,
perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian
Madrasah (UM) Tahun Ajaran 2024/2025, Senin (21/04/2025)
Ujian Madrasah merupakan
penilaian sumatif yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah
untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi
Lulusan yang telah ditetapkan.
Ujian Madrasah (UM) Tahun 2025
meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir di satuan
pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib, mata pelajaran pilihan, maupun
lokal. Ujian Madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan
pada MI, MTs, MA, dan MAK sebagai salah satu syarat untuk penentuan kelulusan.
Untuk peserta didik jenjang MI,
yang berhak mengikuti Ujian Madrasah adalah yang terdaftar di kelas terakhir
pada MI serta memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas V
semester Ganjil sampai dengan kelas VI semester Ganjil.
Untuk Tahun Ajaran 2024/2025 ini,
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Dumai melaksanakan Ujian Madrasah (UM)
Tahun 2025 yang dilaksanakan di MIN 1 Kota Dumai dari tanggal 21 April hingga
tanggal 28 April 2025 yang diikuti oleh 54 (lima puluh empat) orang peserta
didik kelas VI yang dibagi kedalam 3 (tiga) ruang ujian.
Kepala MIN 1 Kota Dumai H.
Harianto menyampaikan pesan pada peserta didik yang mengikuti Ujian Madrasah
(UM), โuntuk seluruh siswa yang akan melaksanakan ujian madrasah ini agar mengikuti
dengan baik serta teliti dalam membaca soal untuk mendapatkan hasil yang maksimal.โ
Ucap Kepala MIN 1 Kota Dumai
H. Harianto Kepala MIN 1 Kota
Dumai juga mengingatkan kepada seluruh siswa untuk tetap menjaga kesehatan agar
dapat mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujiankan.(Erni Sofia/Ayu)