Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwasanya Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerima penempatan tugas bagi PPPK Hasil Optimalisasi Tahun 2023 sebanyak 19 orang. Selanjutnya, dalam rangka persiapan terhadap pembayaran gaji PPPK tersebut maka perlu dilakukan pembukaan rekening di Bank yang telah ditunjuk oleh Kankemenag Kab. Inhu.
Rabu 03 Januari 2024, Analis Kepegawaian Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Hanisah Muttakin, S.E melaksanakan pendampingan terhadap 9 orang PPPK (melaksanakan tugas di Kankemenag Kab. Inhu) terkait dengan pembukaan rekening untuk pembayaran gaji melalui Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) Kantor Cabang Rengat.(tulang)