0 menit baca 0 %

Monev PNBP-NR di KUA Kec. Palika

Ringkasan: Rokan Hilir (inmas)- Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Rokan Hilir pada semester pertama ini melalui Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan monitoring dan evaluasi pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Nikah dan Rujuk (NR) pada Kantor...

Rokan Hilir (inmas)- Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Rokan Hilir pada semester pertama ini melalui Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan monitoring dan evaluasi pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Nikah dan Rujuk (NR) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) di Panipahan, Selasa (21/7/2020).

Dalam pelaksanaan monev PNBPNR di KUA Kec. Palika kali ini langsung dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kemenag Rohil H. Sakolan, M.Ag. “kami sampaikan salam dan mohon maaf dari Kasi Bimas Islam H. Khairul, beliau tidak bisa hadir dalam kegiatan ini. Sedianya beliau ingin hadir, namun karena ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan,” uangkapnya saat temu ramah tamah bersama Ka. KUA, staf dan penyuluh.

Karena perihal tersebut, Plt memimpin langsung jalannya monev sekaligus turut memeriksa pelayanan NR yang telah dilaksanakan oleh KUA Kec. Palika pada semester pertama ini.

Hasilnya, tidak ada kejanggalan baik segi administrasi maupun pelayanan yang telah dilakukannya. Ini artinya pelayanan KUA di KUA tersebut, telah melaksanakan pelayanan sebagaimana mestinya, katanya.

Selanjutnya, usai pemeriksaan NR, Plt memberi arahan kepada seluruh pegawai KUA agar dalam melaksanakan pelayanan dan pencatatan nikah dan rujuk, masing-masing harus memiliki standar operasional prosedur (SOP). Dengan adanya SOP, maka kinerja pegawai dapat terukur dari segi waktu, biaya, dan hasil yang didapatnya.

Sementara Kepala KUA Kec. Palika Ngabdi, S.Ag mengucapkan banyak terima kasih atas kunjungan dan arahannya, semoga menjadi motifasi bagi kami dalam rangka memberikan pelayanan terbaik. (Nsh)