0 menit baca 0 %

MTQ Kab. Kampar, Peserta Diharapkan Putra Kampar

Ringkasan: Kampar (Humas)-Menjelang digelarnya MTQ ke-43 Kab. Kampar di Kecamatan Bangkinang Seberang, Panitia Pelaksana mengadakan Rapat tehnis Persiapan khusus bidang musabaqah Jumat (31/08) di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Hadir dalam Rapat tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.
Kampar (Humas)-Menjelang digelarnya MTQ ke-43 Kab. Kampar di Kecamatan Bangkinang Seberang, Panitia Pelaksana mengadakan Rapat tehnis Persiapan khusus bidang musabaqah Jumat (31/08) di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Hadir dalam Rapat tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Drs H Fairus MA, selaku Ketua III MTQ Tingkat Kab. Kampar ke-43, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H M Hakam M.Ag, Kepala Seksi Penamas, H Sasra Putra MA, selaku Koordinator Bidang Musabaqah, Kabag Kesra Setda Kab. Kampar yang diwakili oleh M Syarif, Ka.KUA Bangkinang Seberang, H Damirus S.Ag selaku panitia lokal dan seluruh Kepala KUA se-Kab. Kampar. Dalam Rapat tersebut diputuskan beberapa poin penting, disamping penegasan MTQ yang akan dilaksanakan pada awal Oktober, juga diputuskan bahwa semua peserta yang mengikuti musabaqah wajib putra Riau, bahkan Drs H Fairus MA, selaku Ketua III MTQ mengatakan bahwa dalam MTQ kali ini kalau perlu semua peserta harus putra Kampar, sebab pada MTQ kali ini Kab. Kampar tidak menargetkan apa-apa selain pembinaan bibit daerah yang akan membumikan al-Qur’an di Bumi Serambi Mekkah Propinsi Riau. Sementara itu Koordinator Bidang Musabaqah, H Sasra Putra MA mengatakan bahwa untuk tahun ini Dewan Hakim akan diberikan pembekalan dan penyegaran sebelum diberangkatkan ke Arena MTQ. Pembekalan akan dilaksanakan satu hari sebelum pelaksanaan MTQ dan akan diberikan langsung oleh Ketua Umum LPTQ Kab. Kampar, H Azwan M.Si yang juga merupakan Setda Kab. Kampar. Melalui pembekalan dan penyegaran ini, lanjut Sasra, diharapkan tercipta penyatuan persepsi terhadap norma penilaian dan lebih tertanam sifat amanah dan kejujuran di dalam diri dewan hakim. (sym)