Indragiri Hulu, (Inmas). Akreditasi sekolah adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan.
Tujuan Akreditasi Sekolah untuk memperoleh gambaran kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu serta menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.
Hasil dari akreditasi memberi gambaran tingkat kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu (efektivitas, efisiensi, dan inovasi) pendidikan serta memberi jaminan kepada publik bahwa sekolah yang telah terakreditasi dapat menyediakan layanan pendidikan sesuai standar yang ditetapkan.
Selain fungsi di atas, akreditasi memiliki berbagai manfaat bagi sekolah itu sendiri maupun instansi terkait. Beberapa manfaat dengan akreditasi sekolah di antaranya dijadikan sebagai dalam peningkatan mutu dan pengembangan sekolah / madrasah;
umpan balik untuk memberdayakan dan mengembangkan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah; motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara terencana, bertahap, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan internasional; informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, pemerintah maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta acuan bagi lembaga lain dalam mempertimbangkan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.
Jum’at 5 Agustus 2022, Kepala MTs Al-Multazam, Desa Kerubung Jaya Kecamatan Batang Cenaku Toha Arifiyanto, S.Pd.I menyampaikan kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya pada tanggal 3 s.d 4 Agustus 2022 Asesor BAN-S/M Provinsi Riau atas nama Dr. Hastuti Marlina, M.Kes dan Satri Handayani, M.Pd melaksanakan Visitasi Akreditasi MTs Al-Multazam. Semoga kelak hasilnya memuaskan, harap Toha Arifiyanto.
Untuk sekolah/madrasah yang Terakreditasi diklasifikasikan ke dalam 3 kategori, yaitu: Akreditasi A (Amat Baik) dengan rentang nilai 86 – 100; Akreditasi B (Baik) dengan rentang nilai 71 – 85; Akreditasi C (Cukup) dengan rentang nilai 56 – 70.
Sedangkan jika nilai akreditasinya kurang dari 56, artinya sekolah tersebut mendapat predikat Tidak Terakreditasi atau dengan kata lain tidak layak mendapatkan predikat Terakreditasi.(tulang)
MTs AL MULTAZAM JALANI VISITASI AKREDITASI OLEH BAN-S/M PROVINSI RIAU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Akreditasi sekolah adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayaka...