Indragiri Hulu, (Inmas). Senin 16 Januari 2023, Kepala MTs Nurul Falah Hj. Artika Sari, MA selaku Pihak Pertama bersama Kapolsesk Pasir Penyu Komisaris Polisi Lassarus Sinaga, S.H selaku Pihak Kedua melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Nomor : B/01/I/2023 Nomor : 300/SMPN2-PP/523 Tentang Sekolah Berbasis Anti Kejahatan Jalanan, Terorisme, Narkoba, Separatisme dan Ideologi Pancasila.
Maksud dan Tujuan penandatanganan MoU tersebut adalah kedua belak pihakj sepakat untuk bekerjasama dalam hal pelayanan keamanan sekaolah dan lingkungan secara berkala; kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal melakukan pencegahan terhadap berkembangnya kelompok radikal, kelompok intoleransi dan kelompok anti Pancasila, narkoba, serta hal-hal yang berkaitan dengan masalah kriminalitas.
Kerjasama berlaku untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal 2 Januari 2023 s.d 2 Januari 2025 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Kewajiban Pihak Pertama antara lain melaporkan tentang keamanan sekolah dan lingkungannnya secara berkala kepada Pihak Kedua dan menyediakan waktu dan tempat kepada Pihak Kedua untuk mengadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal yangberkaitan dengan Kamtibmas.
Kewajiban Pihak Kedua antara lain memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas kepada Pihak Pertama.(tulang)
MTs NURUL FALAH MoU DENGAN POLSEK PASIR PENYU TENTANG SEKOLAH BERBASIS ANTI KEJAHATAN JALANAN, TERORISME, NARKOBA, SEPARATISME & IDEOLOGI PANCASILA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Senin 16 Januari 2023, Kepala MTs Nurul Falah Hj. Artika Sari, MA selaku Pihak Pertama bersama Kapolsesk Pasir Penyu Komisaris Polisi Lassarus Sinaga, S.H selaku Pihak Kedua melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Nomor : B/01/I/2023 Nomor : 300/SMPN2-...