0 menit baca 0 %

MTs S Al-HIDAYAH AJUKAN PENGESAHAN DOKUMEN 1

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Setiap madrasah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bersama dengan Komite Madrasah guna mewujudkan relevansi atau kesesuaian atas perkembangan kebutuhan kehidupan peserta didik di masa depan. Madrasah membentuk Tim Pengembang Kurikulum yang beranggotakan...

Indragiri Hulu, (Inmas). Setiap madrasah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bersama dengan Komite Madrasah guna mewujudkan relevansi atau kesesuaian atas perkembangan kebutuhan kehidupan peserta didik di masa depan. Madrasah membentuk Tim Pengembang Kurikulum yang beranggotakan perwakilan dari unsur Kepala Madrasah, Komite Madrasah, Guru, dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders).
KTSP yang disusun dan dikembangkan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah. Namun sebelumnya harus mendapatkan pengesahan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, bagi jenjang MI dan MTs, dan dari Kanwil Kemenag Provinsi bagi jenjang Madrasah Aliyah.
KTSP harus dikembangkan berdasarkan prinsip berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kedua, KTSP juga berprinsip belajar sepanjang hayat. Ketiga, KTSP berprinsip menyeluruh dan berkesinambungan.
Secara teknis, penyusunan KTSP (dokumen 1) harus memuat komponen-komponen yang terdiri atas, Pendahuluan, Karakteristik Madrasah, Visi, Misi, dan Tujuan, Struktur dan Muatan Kurikulum, dan Kalender Pendidikan.
Terkait dengan KTSP, pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020, H. Surasa, S.Pd.I (sisi kanan pada gambar) selaku kepala MTs S Al-Hidayah Lubuk Batu Jaya mengajukan Dokumen 1 –nya untuk mendapatkan pengesahan oleh Kakankemenag Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I. Berkas diterima staf Seksi Pendidikan Madrasah, Onrizal, S.IP selaku Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I menyatakan bahwasanya Dokumen 1 yang diajukan tersebut oleh Seksi Penmad terlebih dahulu  dilaksanakan verifikasi sehingga  sesuai dengan KMA 183 dan 184, kemudian diajukan pengesahannya kepada Kakankemenag Kab. Inhu.(tulang)