0 menit baca 0 %

Muara Bahan Saksi Cinta Mereka

Ringkasan: Kemenag (Kuansing)Kuantan Singingi Kebahagiaan terpancar dari wajah Khairul Ifmawanto dan Fadillah Afriani M yang pada Jumat pagi, 8 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB, telah resmi menjadi pasangan suami istri setelah melangsungkan akad nikah yang dihadiri oleh keluarga besar dan tokoh masyarakat.Prosesi...

Kemenag (Kuansing)Kuantan Singingi Kebahagiaan terpancar dari wajah Khairul Ifmawanto dan Fadillah Afriani M yang pada Jumat pagi, 8 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB, telah resmi menjadi pasangan suami istri setelah melangsungkan akad nikah yang dihadiri oleh keluarga besar dan tokoh masyarakat.

Prosesi akad nikah berlangsung khidmat dan sakral di rumah kediaman mempelai wanita, yang berlokasi di Desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir, disaksikan oleh kedua orang tua, para saksi nikah, Kepala Desa Muara Bahan, tokoh masyarakat, dan kerabat kedua mempelai.

Dengan disaksikan oleh dua saksi nikah yang sah, serta memenuhi syarat dan rukun nikah, maka pernikahan pasangan ini telah sah secara agama dan hukum. Keharuan dan rasa syukur menyelimuti suasana setelah ijab kabul terlaksana dengan lancar.

Kepala KUA Singingi Hilir, Zulfikar Ali, S.Ag, turut hadir memimpin langsung prosesi akad nikah dan memberikan nasihat pernikahan kepada pasangan baru tersebut. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya menjaga rumah tangga dengan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

ย โ€œJagalah rumah tangga ini sampai ke surga. Landasi dengan iman, takwa, dan saling pengertian. Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah,โ€ pesan Zulfikar dalam tausiyah singkatnya.

Diharapkan pasangan Khairul dan Fadillah mampu membina rumah tangga yang harmonis, saling menguatkan dalam suka maupun duka, serta menjadi contoh keluarga muda yang Islami di tengah masyarakat. Semoga pernikahan ini membawa keberkahan dan kebahagiaan dunia akhirat, serta menjadi awal perjalanan menuju rumah tangga yang diridai Allah SWT.(MB)