Kuansing (Inmas) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) berikan kemudahan Jamaah Haji tahun 2024 Masehi atau 1445 H untuk proses layanan pembuatan paspor haji dengan mendatangkan petugas Imigrasi Tembilahan ke Gedung PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi.
Hal ini merupakan kerjasama antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi dengan Imigrasi Tembilahan, dengan tujuan memberikan kemudahan kepada Jemaah Haji tahun 2024. Layanan pembuatan paspor ini dilakukan selama 2 hari, yaitu pada hari Senin (04/12/2023) di Gedung PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, dan hari Selasa (05/12/2023) di MAN 1 Kuantan Singingi.
“Jadi Jamaah Haji tidak perlu pergi ke Imigrasi, cukup datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, tepatnya di Gedung PLHUT. Dari jumlah 243 Jamaah Haji, sebanyak 167 Jamaah yang belum punya paspor” jelas Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Drs. H. Sarpeli, M.Ag.
Layanan Paspor Haji tanpa ke Kantor Imigrasi ini mendapat respon positif dari Jamaah Haji. Pasalnya jika harus ke Kantor Imigrasi akan jauh, mereka juga harus ditemani oleh keluarga yang mengerti dalam pembuatan paspor untuk dapat membantu mendaftar di Imigrasi. (Gs)