Kuansing (Kemenag) โ Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Muhammad Ridwan, melaksanakan proses validasi data calon pengantin (catin) Lutfi Hanafi dan Khairunnisa Nastiti di Kantor KUA Kecamatan Sentajo Raya, Kamis (14/8/2025).
Validasi data calon pengantin merupakan salah satu prosedur penting sebelum pelaksanaan akad nikah. Proses ini bertujuan memastikan seluruh dokumen persyaratan pernikahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari identitas diri, surat keterangan belum menikah, hingga rekomendasi dari desa atau kelurahan asal calon pengantin.
Dalam kegiatan tersebut, Muhammad Ridwan melakukan pengecekan dokumen secara teliti serta memberikan penjelasan kepada calon pengantin mengenai prosedur lanjutan sebelum hari akad. โProses validasi ini penting untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari. Selain itu, kami juga memberikan pembinaan singkat terkait makna pernikahan dalam Islam,โ ungkapnya.
Selain pemeriksaan administrasi, penyuluh agama juga mengingatkan pentingnya mengikuti bimbingan perkawinan sebagai bekal membangun rumah tangga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Lutfi Hanafi dan Khairunnisa Nastiti menyambut baik arahan tersebut dan menyatakan kesiapan mereka untuk mengikuti seluruh proses yang telah ditetapkan.
Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya menyampaikan apresiasi atas kinerja penyuluh agama dalam memastikan setiap pasangan calon pengantin mendapatkan pelayanan prima, baik dari segi administrasi maupun pembinaan mental-spiritual. โKami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai regulasi,โ ujarnya.
Dengan adanya validasi yang akurat, diharapkan pelaksanaan akad nikah Lutfi Hanafi dan Khairunnisa Nastiti dapat berjalan lancar, sah secara agama dan negara, serta menjadi awal dari rumah tangga yang penuh keberkahan.(RDW)