Kuansing (Kemenag)– Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Muhammad Ridwan, kembali menunjukkan dedikasinya dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Pada Selasa, 5 Agustus 2025, beliau melaksanakan tugas validasi data calon pengantin (catin) di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Sentajo Raya.
Adapun pasangan calon pengantin yang dilakukan validasi datanya adalah Aden Zidane dan Norina Hidayati. Kegiatan ini bertujuan memastikan keabsahan dokumen serta kesiapan administratif dan spiritual kedua calon mempelai sebelum melangsungkan akad nikah. Dalam proses validasi tersebut, turut dikonfirmasi identitas wali nikah dari mempelai perempuan, yakni ayah kandungnya yang bernama Suwito.
Selain proses validasi data, Muhammad Ridwan juga memberikan bimbingan teknis pengucapan ijab kabul kepada calon mempelai pria. Bimbingan ini dilakukan guna memastikan bahwa pelaksanaan akad nikah nantinya berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta hukum yang berlaku.
Muhammad Ridwan menyampaikan bahwa bimbingan ijab kabul merupakan salah satu layanan yang diberikan KUA melalui penyuluh agama Islam untuk meningkatkan pemahaman serta kesiapan mental calon pengantin dalam menghadapi momen sakral tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pasangan yang akan menikah benar-benar siap, baik dari segi administrasi maupun agama. Pengucapan ijab kabul yang fasih dan benar adalah bagian penting dari sahnya sebuah pernikahan, dan teladani Rasulullah dalam kehidupan berumah tangga yang diajar kan Baginda Rasulullah.” ujar Muhammad Ridwan.
Masyarakat Desa Beringin Jaya menyambut baik peran penyuluh agama di tengah masyarakat. Kegiatan ini tidak hanya mempererat hubungan antara KUA dan masyarakat, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan publik terhadap layanan keagamaan yang diberikan pemerintah melalui KUA Kecamatan Sentajo Raya.
KUA Kecamatan Sentajo Raya di bawah kepemimpinan Rindra Febrian S. Fil. I,. MH, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dalam bidang keagamaan, termasuk dalam hal bimbingan pernikahan, validasi data catin, hingga pembinaan rumah tangga sakinah.(RDW)