0 menit baca 0 %

Muhammmad Idris :“Enam Masalah Waris Yang Sering Terjadi”.

Ringkasan: Pekanbaru (inmas). Pada hari ini  RRI Pekanbaru melalui Programa 4 menyiarkan Program Sinaran Ilmu dalam bincang Religi bersama Muhammad Idris, S.Ag,M.Pd.I (Penghulu KUA Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru) yang didampingi oleh Penyiar RRI, Bpk. Harun dan koordinator Program Sinaran Ilmu, Bpk.

Pekanbaru (inmas). Pada hari ini  RRI Pekanbaru melalui Programa 4 menyiarkan Program Sinaran Ilmu dalam bincang Religi bersama Muhammad Idris, S.Ag,M.Pd.I (Penghulu KUA Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru) yang didampingi oleh Penyiar RRI, Bpk. Harun dan koordinator Program Sinaran Ilmu, Bpk. M.Salihin, S.Ag, M.Pd.I. Jum’at (18/11/2022).

Tema yang diangkat oleh narasumber berkisar persoalan Warisan. Dengan Sub Tema” Enam Masalah Waris yang sering terjadi”.

Dalam pemaparannya Muhammad Idris menjelaskan enam masalah yang dimaksud sebagai berikut, Pertama: Tak setuju dengan fatwa waris. Fatwa waris adalah berisikan penetapan siapa ahli waris, ahli waris yang berhak menerima warisan, Berapa Harta waris dan berapa bagian masing-masing ahli waris. Kedua: Dihalang-halangi saat pembagian waris. Orang yang mempunyai hubungan sebagai ahli waris berhak untuk menerima harta warisan, namun masih ada diantara ahli waris yang lain yang menghalang-halangi untuk dibagikan. Ketiga: Pewaris Pologami. Harta bersama masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Istri Pertama ½ dari harta bersama selama perkawinan. Istri kedua 1/3 dari harta bersama, demikian juga istrei pertama. (Ps.94 KHI). Terangnya.

Keempat : Pewaris Tak Menikah, Yang berhak adalah ayah dan ibunya. Jika ayah ibunya meninggal, maka yang berhak saudara kandungnya. Kelima:  Sudah Cerai, Berhak Terima Warisan ?. Jika habis masa iddah tidak saling mewarisi, masih dalam iddah saling mewarisi. Keenam: Wasiat lebih besar dari jatah ahli waris. Wasiat tak boleh lebih dari 1/3 kecuali semua ahli waris setuju. Tutupnya. (Idris/Ags)