Siak (Inmas) – Senin, (03/07/2023), Terhitung dimulai 1 Juli 2023 ini, seluruh ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak telah menggunakan presensi melalui Aplikasi PUSAKA. Penggunaan presensi melalui aplikasi Pusaka ini telah dimulai secara bertahap dimulai dari Maret lalu. Plh. Kepala Subbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Siak, Drs. Wandi Utama, M.Pd mengungkapkan bahwa aplikasi Pusaka adalah aplikasi Kemenag pusat yang terintegrasi untuk semua layanan Kementerian Agama. Aplikasi Pusaka menyajikan fitur-fitur layanan Kementerian Agama secara komprehensif. Dengan aplikasi ini ASN wajib melakukan presensi secara online di Pusaka.
“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan surat
Kepala Biro Kepegawaian no B-014394/B.II/1.A/KP.00/06/2023, maka kita harus menyesuaikan Absensi
kehadiran dengan menggunakan
Absensi melalui Aplikasi PUSAKA secara
efektif terhitung 1 juli 2023 dengan berpedoman pada petunjuk penggunaan
Aplikasi Pusaka yang ada. Oleh sebab itu, kepada Pimpinan Satker, Kepala
Madrasah, Pengawas, Kepala Seksi, Penyelenggara maupun ASN Kemenag yang
bertugas di instansi lain, sekolah negeri atau madrasah swasta agar dapat mengetahuinya,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Kepegawaian Kankemenag Siak, Slamet Riyadi menjelaskan
bahwa diharapkan, ketika Pusaka sudah diberlakukan per 1 Juli 2023 ini, semua
ASN faham bagaimana cara mengisi dan memanfaatkan isi dari tiap-tiap fasilitas
yang ada pada aplikasi Pusaka ini. "Sistem presensi online Pusaka Kemenag
ini adalah bagian dari program prioritas Menteri Agama, yakni transformasi
digital dan sudah dilaunching oleh Menag. Oleh karena itu, setiap ada kendala
agar segara dilaporkan kepada kita agar segera ditindak lanjuti," ujarnya.
(Hd)