Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS maupun Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesalehan hidup, penguasaan nilai-nilai keagamaan, serta sikap, perilaku dan budi pekerti yang terpuji, sehingga menjadi teladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat sekitar.
Selain wajib memberikan bimbingan secara kontinyu/berkala kepada kelompok binaan, PAI Non PNS juga memberikan pelayanan bimbingan/penyuluhan kepada yang bukan kelompok binaan, maupun pelayanan terkait dengan kegiatan kegamaan Islam misalnya memimpim doa bersama.
Kamis 18 Agustus 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Muhammad Husni Firdaus, S.Pd.I pimpin doa bersama acara Musyawarah Cabang (Muscab) Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Kabupaten Indragiri Hulu, tempat Wisma Five Boys, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.(tulang)
MUSCAB PDGI KAB. INHU, DOA BERSAMA DIPIMPIN PAI NON PNS KEC RENGAT BARAT M. HUSNI FIRDAUS, S.Pd.I
Ringkasan:
Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.Penyuluh Agama Isla...