Siak (Inmas) - Selasa, (04/10/2022), Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, dilaksanakan Musyawarah Pemilihan Pengurus BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) Kabupaten Siak untuk Periode Tahun 2022-2027. Hadir dalam Musyawarah ini Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Siak, Harman, S.Ag yang membuka pertemuan secara resmi dan Ketua BP4 Kabupaten Siak Periode 2017-2022, H. Ahmad Muhaimin, S.Ag.
Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) merupakan sebuah organisasi yang bertujuan untuk mempertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga yang sejahtera. BP4 Kabupaten mempunyai tugas memberikan bimbingan dan pendidikan kepada masyarakat khususnya kepada remaja pra usia nikah, calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan pernikahan serta penasehatan kepada keluarga bermasalah.
Demikian disampaikan Harman, S.Ag saat membuka kegiatan musyawarah. “Peran Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) harus diperkuat demi mencegah terjadinya perceraian, memperkuat fungsinya sebagai lembaga yang membantu pasangan menyelesaikan konflik yang berpotensi menghancurkan perkawinan. "Melihat bahwa masyarakat dengan latar belakang yang berbeda, tidak menutup kemungkinan bahwa permasalahan keluarga bisa muncul setiap saat, untuk itu peran bimbingan dan penasehatan BP4 sangat diperlukan dan diharapkan dalam kinerjanya mampu mengantarkan menjadi keluarga yang bahagia," ujarnya.
Harman mengharapkan agar keberadaan BP4 difungsikan dan ditingkatkan dengan seoptimal mungkin dalam melihat permasalahan keluarga yang timbul ditengah-tengah masyarakat. "Langkah-langkah BP4 secara garis besarnya adalah mengadakan bimbingan pra nikah, bimbingan bagi pasangan catin dan bimbingan bagi keluarga bermasalah," tandasnya. (Hd)