0 menit baca 0 %

Mutasi Persyaratkan Uji Kompetensi, Asesor SDM Aparatur Kemenag Riau Lakukan Asesmen

Ringkasan: Riau (Humas)- Memenuhi amanat Undang-Undang terkait mutasi di lingkungan Kementerian Agama, Biro Kepegawaian  dengan Ketua Tim Kerja Pengembangan Pegawai, Dr. Asroi, M.Pd, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, melaksanakan  Uji Kompetensi Pindah antar Instansi kedalam Lingkungan Kementerian A...

 Riau (Humas)- Memenuhi amanat Undang-Undang terkait mutasi di lingkungan Kementerian Agama, Biro Kepegawaian  dengan Ketua Tim Kerja Pengembangan Pegawai, Dr. Asroi, M.Pd, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, melaksanakan  Uji Kompetensi Pindah antar Instansi kedalam Lingkungan Kementerian Agama.

Acara yang berlangsung pada hari Senin-Selasa, 13-14 Maret 2023 ini, diikuti oleh 41 orang peserta yang berasal dari instansi diluar Kementerian Agama yang mengajukan Permohonan Pindah ke dalam Lingkungan Kementerian Agama.

Uji Kompetensi yang berlangsung secara online dengan menggunakan Zoom Meeting ini melibatkan 5 orang Asesor SDM Aparatur Kemenag sebagai Tim Penguji Wawancara yaitu Hj. Dian Sepalawati, S.Km., M.M sebagai Ketua Tim Asesor Regional 1, berikutnya; Ardimus, S.HI., M.Sy,(Kemenag Riau),  Musrin Salila, S.Pd., M.Pd,  Aziz Fuadi, S.Sos., M.S.M., Dading Khoirul Anam,M.Pd.I, dan tim Penjamin Mutu; Rayhana Ratri Ramadhani, S.Psi.

Peraturan perundang-undanga dipertegas melalui Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi dan PMA Nomor 1 tahun 2020 tentang Uji Kompetensi bagi PNS Kementerian Agama ditambah penjelasan melalui Surat Edaran Sekjen Kementerian Agama RI Nomor 2 tahun 2023 tertanggal 17 Januari 2023 yang ditandatangani  Prof. Dr. H. Nizar, M.Ag, selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Agama,  disebutkan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pelaksanaan Mutasi PNS  kedalam Lingkungan Kementerian Agama pada point L adanya;  Hasil Uji Kompetensi yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom)  Kementerian Agama.