0 menit baca 0 %

Neny Sunarti, M.Pd_Pengawas Madrasah Kota Pekanbaru @Persiapan SKS MAN 1 Pekanbaru

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.Untuk lebih meningk...

Pekanbaru (Inmas). Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.

Untuk lebih meningkatkan kualitas manfaat dan pelayanan kepada masyarakat, Madrasah Aliyah Negeri 1 Pekanbaru terus berupaya meningkatkan dan mendorong mutu pendidikan melalui berbagai kebijakan. Salah satunya dengan penyelenggaraan SKS (Sistem Kredit Semester).

Pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 saya Neny Sunarti, M.Pd selaku Pengawas Madrasah Kota Pekanbaru berkesempatan hadir dalam acara Persiapan SKS di Man 1 Pekanbaru yang langsung mendapatkan informasi melalui Kepala Madrasah ibu Norerlinda, M.Pd, kegiatan dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kabid Penmad Provinsi Riau bapak Dr. H. Muliardi, M.Pd, Ketua Komite Man 1 Pekanbaru, Ketua Pokjawas Madrasah, Pengawas Man 1 Pekanbaru dan seluruh bapak/ibu majlis guru Man 1 Pekanbaru.

Dalam kesempatan ini, Kabid Penmad Provinsi Riau bapak Dr. H. Muliardi, M.Pd, membuka acara Persiapan SKS yang di taja Man 1 Pekanbaru, beliau sangat antusias dan menaruh harapan besar terhadap agenda tersebut, beliau berharap dan menghimbau kepada majlis guru untuk betul-betul mengikuti zoom meeting ini dengan seksama, konsentrasi dan kooperatif terhadap materi yang disampaikan narasumber dari Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bapak Dr. H. Suwardi, M.Pd, menyampaikan bahwa layanan pendidikan Sistem Kredit Semester (SKS) ini mengacu pada Permendikbud No. 158 tahun 2014 tentang penyelenggaraan SKS pada pendidikan Dasar dan Menengah, SK Dirjen No. 2851/2019 tentang Juknis SKS MTs, SK Dirjen No. 2852/2019 tentang Juknis SKS MA, KMA No. 184 tahun 2019 tentang pedoman implementasi kurikulum Madrasah dan Peraturan Perundangan lainnya yang terkait.

Bapak Dr. H. Suwardi, M.Pd menyebutkan bahwa SKS merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan dimana peserta didiknya menyepakati jumlah beban belajar yang diikuti setiap semester dan kemampuan/kecepatan belajarnya. Adapun tujuan dari SKS ini adalah memberikan layanan kepada peserta didik untuk dapat menyelesaikan pendidikannya sesuai minat, bakat dan kemampuannya. Lama studi paling cepat 2 tahun paling lama 3 tahun.

Semoga apa yang diharapkan Madrasah Aliyah Negeri 1 Pekanbaru dapat terwujud dengan baik dan komitmen bersama, sukses selalu buat Man 1 Pekanbaru.