Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan peraturan maupun perundang-undangan, maka di dalam rangkaian pemilihan umum (pemilu) Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun/netral.
Untuk memahami asas netralitas ASN dalam pemilu maupun peningkatan pehamanan atas pelanggaran netralitas ASN maka perlu diberikan suatu petunjuk maupun pemahaman bagi ASN.
Menindaklanjuti surat Setjen Kemenag RI Nomor: P-079689/B.II/2/KP.00.1/07/2022, Hal: Undangan, maka pada hari Kamis 27 Juli 2023, Kepala MIN 2 Inhu Hj. Umi Sarah, S.Ag., MM bersama Majelis Guru mengikuti webinar secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dengan tema “Mencegah Politisasi Kampus dan Sekolah Dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
WEbinar yang dilaksanakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah dalam rangka Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.(tulang)
NETRALITAS PNS, KEPALA MIN 2 INHU Hj. UMI SARAH, S.Ag., MM BESERTA MAJELIS GURU WEBINAR MENCEGAH POLITISASI KAMPUS & SEKOLAH DALAM PEMILU 2024
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan peraturan maupun perundang-undangan, maka di dalam rangkaian pemilihan umum (pemilu) Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun/netral.Untuk memahami asas netralitas ASN dalam pemilu m...