Kuansing ( inmas ) Proses Ijab Kabul di Balai Nikah KUA Kecamatan Singingi Hilir, nampak calon pengantin dan penghulu menggunakan masker dan sarung tangan. Jum'at (24/07/2020)
Singingi Hilir, Kantor Urusan Agama (KUA) , Kecamatan Singingi Hilir, diserbu sejumlah calon pengantin yang semula batal menggelar pernikahan akibat Covid-19.
Para pasangan calon pengantin Menggelar ijab kabulnya di balai nikah di KUA Singingi Hilir dengan didampingi keluarga maksimal 10 orang dari 2 kebelah pihak mempelai.
Setelah berkas/ syarat administrasi tambahan yang diminta oleh pihak KUA, khususnya terkait surat pemeriksaan Covid-19, baik itu hasil rapid test maupun swab. Namun demikian, proses Ijab Kabul tersebut, berlangsung dengan menggunakan masker maupun sarung tangan dan menjaga jarak aman.
Kepala KUA Kecamatan Singingi Hilir Syalam, S.Ag menyampaikan dimasa pandemi ini, pihaknya memang mengimbau agar calon pengantin dapat menggelar pernikahan di KUA.
Itu disebutnya, sesuai dengan arahan yang mereka terima dari Kementerian Agama. Jika ada pasangan yang ingin menggelar proses akad nikah di luar KUA, diingatkan Syalam harus sesuai dengan protokol Covid-19.
“Jika diluar (KUA) sesuai permintaan masyarakat, harus sesuai dengan protokol Covid-19, itu aja,” terang Syalam, S.Ag saat ditemui di ruang kerjanya.
Disamping itu, bagi para calon pengantin lain yang ingin segera menikah agar mematuhi protokol kesehatan saat mengurus administrasi, seperti pakai Masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan tidak bersalaman. ( MB )