Dumai (Inmas) - Pagi yang cerah
bagi pasangan Yani Marselina dan Riko yang melangsungkan prosesi sakral ijab
kabul di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Dumai. Prosesi Yani dan Riko ini
merupakan akad nikah pertama/perdana kali yang diadakan setelah MPP Kota Dumai
resmi berdiri.
Bertindak sebagai saksi
pernikahan yakni Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS dan Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Hendra Usman, S.Sos, M.Si dan
dihadiri Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai dalam hal
ini diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Drs.
H. Ade A. Yani, Rabu (21/06/2023) pagi.
Ijab kabul ini dilaksanakan di
fasilitas Balai Nikah yang telah disediakan oleh Pemerintah di MPP Kota Dumai.
Balai Nikah ini merupakan salah satu program Pemerintah Kota Dumai dalam
memberikan dukungan fasilitas kepada calon pengantin yang ingin melaksanakan
ijab kabul akad pernikahan.
Nantinya, pengantin yang sudah
selesai melaksanakan ijab kabul maka selanjutnya akan diantarkan ke lokasi
selanjutnya menggunakan mobil dinas Wali Kota Dumai bermerk Toyota Camry.
Fasilitas balai nikah yang nyaman dan kendaraan dinas mengantarkan pengantin
yang telah melaksanakan ijab kabul ini dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat
Kota Dumai.
Kepala Kantor (Kakan) Kementerian
Agama (Kemenag) Kota Dumai melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat
(Bimas) Islam Drs. H. Ade A. Yani menyampaikan, bahwa fasilitas balai nikah di
MPP ini nantinya terbuka untuk masyarakat Kota Dumai dan ijab kabul Yani dan
Riko adalah kali pertama/perdana di Mal Pelayanan Publik Kota Dumai. Sekaligus H.
Ade A. Yani dan H. Paisal mengucapkan selamat berbahagia kepada pasangan yang
sudah melaksanakan ijab kabul tersebut.
Kehadiran MPP ini akan memudahkan
banyak pelayanan di Kota Dumai. Bahkan bukan hanya pelayanan administrasi,
kebutuhan balai nikah untuk prosesi ijab kabul pun kita siapkan di MPP Kota
Dumai, terang Wali Kota Dumai. (Arief)