0 menit baca 0 %

Nikah Tidak Tercatat, Ka. KUA Kuantan Mudik Berikan Layanan

Ringkasan: Kuansing (Inmas) Bertempat di ruangan kerjanya Ka. KUA Kuantan Mudik, Arisman Arianto, S.Sos.I memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hari ini, Senin (13/11/2023) Arisman Arianto, S.Sos.I menerima salah seorang warga Desa Lubuk Ramo, Kec. Kuantan Mudik.

Kuansing (Inmas) Bertempat di ruangan kerjanya Ka. KUA Kuantan Mudik, Arisman Arianto, S.Sos.I memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hari ini, Senin (13/11/2023) Arisman Arianto, S.Sos.I menerima salah seorang warga Desa Lubuk Ramo, Kec. Kuantan Mudik. Warga Desa Lubuk Ramo ini melakukan konsultasi tentang nikah tidak tercatat. 


Bersama dengan Sekretaris Desa Lubuk Ramo, Sutikno, warga ini mendatangi KUA Kuantan Mudik. Maksud kedatangannya adalah untuk menanyakan tentang pengurusan nikah tidak tercatat. Ia hendak mengurus nikah tidak tercatat saudaranya untuk keperluan urusan ke pihak bank. 


Saat ditemui di ruangannya di lantai II, Ka. KUA Kuantan Mudik, Arisman Arianto, S.Sos.I memberikan penjelasan kepada warga tersebut. Arisman Arianto mengatakan bahwa saat ini masih ada saja masyarakat yang tidak mendaftarkan nikahnya di KUA. "Sehingga akhirnya ya, harus datang lagi ke KUA untuk minta keterangan nikah tidak tercatat ke kami," tegasnya. 


Setelah memproses kelengkapan persyaratan yang telah dibawa oleh warga Desa Lubuk Ramo yang didampingi oleh Sekdesnya itu, KUA Kuantan Mudik mengeluarkan Surat Nikah Tidak Tercatat. Selanjutnya dokumen ini diperlukan untuk proses Isbat Nikah di Pengadilan Agama. (YZG)