0 menit baca 0 %

Non-ASN Madrasah Kemenag Kampar Dijamin Keselamatannya, Ini Dia Program dan Manfaat dari BPJS Ketengakerjaan

Ringkasan: Kampar (Kemenag) Bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Kemenag Kampar, Kemenag Kampar bekerjasama dengan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kampar lakukan sosialisasi. Sosialisasi berisi tentang Manfaat dan Program BPJS Ketenagakerjaan Kepada Non-ASN Guru dan Tenaga Kependidikan pada Madrasah di Kemenag Kampaa...

Kampar (Kemenag) – Bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Kemenag Kampar, Kemenag Kampar bekerjasama dengan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kampar lakukan sosialisasi. Sosialisasi berisi tentang Manfaat dan Program BPJS Ketenagakerjaan Kepada Non-ASN Guru dan Tenaga Kependidikan pada Madrasah di Kemenag Kampaar melalui JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) dan program-programnya.

Dibuka secara langsung oleh Plh Kepala Kantor Kemenag Kampar, Ahmad Fadhli, kegiatan dilaksanakan pada Selasa (22/07/2025). Dihadiri oleh lebih kurang 50 orang peserta, kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga selesai.

“BPJS Ketenagakerjaan Kab.Kampar akan memaparkan berbagai program mereka di hadapan kita semua. Dalam rangka memberikan kenyamanan kepada tenaga kerja saat bekerja, maka mereka hadir untuk memberikan dan menawarkan program-prgram yang berkaitan dengan perlindungan dan jaminan tersebut. Selama bekerja kita tidak pernah tau apa yang akan terjadi kepada diri kita. Memang kita tentunya ingin selalu selamat dan nyaman, tetapi terkadang ada hal-hal yang tak bisa terhindarkan terjadi selama kita bekerja. Untuk itu Kementerian Agama mengajak kerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa memberikan jaminan-jaminan tersebut. Semoga bermanfaat, dan Bapak/Ibu silahkan bertanya sampai puas,” terang Fadhli.

Sosialisasi ini sendiri diisi langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Herdian Rachmadi Junniawan. Beliau memaparkan ada 5 Program dari BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara.

(Cicy)