Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelum pelaksanaan pelayanan pencatatan akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu memberikan bekal pengetahuan rumah tangga melalui bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau suscatin (kursus calon pengantin).
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin).
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan pra-nikah tersebut.
Terkait dengan tugas penyuluhan yang disampaikan PAI (Penyuluh Agama Islam) Non PNS diantaranya Bidang Penyuluhan Keluarga Sakinah.
Selasa 27 Desember 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku atas nama Nurbaiti, S.Pd.I setelah menerima penugasan dari Kepala KUA Kec. Batang Cenaku Sriyanto, S.Ag melaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah bagi catin/suscatin (kursus calon pengantin) terhadap dua pasang catin atas nama Irwan Nur Rohmadi dengan Nur Istinggofaroh, warga desa Kerubung Jaya, dan Santoso dengan Meri Hairiani, warga desa Kepayang Sari
Semoga dengan ilmu pengetahuan/pemahaman serta pelaksanaan ajaran agama Islam secara kaffah kelak menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, ujar Nurbaiti.(tulang)
NURBAITI, S.Pd.I (PAI NON PNS KEC BATANG CENAKU) PELAYANAN BIMWIN PRA NIKAH BAGI CATIN/SUSCATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelum pelaksanaan pelayanan pencatatan akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu memberikan bekal pengetahuan rumah tangga melalui bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau suscatin (kursus calon pengantin).Suscatin adalah pemberian bekal pen...