Pekanbaru (Inmas), Sosialisasi Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan
Agama Islam Nomor 3451 tahun 2020 tentang juknis penyelenggaraan pembelajaran
pada masa kebiasaan baru di Kecamatan Tampan dilaksanakan sebanyak 4 sesi. Ujar
Nurfakhrati, M.Pd. kepada tim inmas. Jum’at (07/08/2020).
“ Hal ini dilakukan demi menjaga protokol keamanan dan keselamatan sesuai aturan kesehatan selama pandemic
covid- 19. Karena jumlah guru PAI di Kecamatan Tampan sangat banyak yaitu 93
orang”. Ujar Fakhrati.
Berbeda dengan di tiga kecamatan lainnya, Yakni Kecamatan Pekanbaru Kota
dan Sail yang dipusatakan di SDN 26 Jl. Abdul Muis diikuti oleh 19 orang guru
dan Kecamatan Payung Sekaki yang dipusatkan di SD Islam Assofa diikuti oleh 13
guru. Tutur Fakhrati.
Untuk Kecamatan Tampan dipusatkan di SDN 37 Pekanbaru Jl. Garuda Sakti,
Panam. Kegiatan ini sepenuhnya didukung oleh K3S dan kepala sekolah dari
keempat kecamatan. Tutup Fakhrati. (Idris/ Bustamar).