0 menit baca 0 %

Nurfakrati : “Sosialisasi Di Kecamatan Tampan Dilakukan Sebanyak 4 Sesi”

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Sosialisasi Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor 3451 tahun 2020 tentang juknis penyelenggaraan pembelajaran pada masa kebiasaan baru di Kecamatan Tampan dilaksanakan sebanyak 4 sesi. Ujar Nurfakhrati, M.Pd. kepada tim inmas.


 

Pekanbaru (Inmas), Sosialisasi Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor 3451 tahun 2020 tentang juknis penyelenggaraan pembelajaran pada masa kebiasaan baru di Kecamatan Tampan dilaksanakan sebanyak 4 sesi. Ujar Nurfakhrati, M.Pd. kepada tim inmas. Jum’at (07/08/2020).

“ Hal ini dilakukan demi menjaga protokol keamanan dan keselamatan  sesuai aturan kesehatan selama pandemic covid- 19. Karena jumlah guru PAI di Kecamatan Tampan sangat banyak yaitu 93 orang”. Ujar Fakhrati.

 

Berbeda dengan di tiga kecamatan lainnya, Yakni Kecamatan Pekanbaru Kota dan Sail yang dipusatakan di SDN 26 Jl. Abdul Muis diikuti oleh 19 orang guru dan Kecamatan Payung Sekaki yang dipusatkan di SD Islam Assofa diikuti oleh 13 guru.  Tutur Fakhrati.

 

Untuk Kecamatan Tampan dipusatkan di SDN 37 Pekanbaru Jl. Garuda Sakti, Panam. Kegiatan ini sepenuhnya didukung oleh K3S dan kepala sekolah dari keempat kecamatan. Tutup Fakhrati. (Idris/ Bustamar).