Mandau (Kemenag) โ Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Mandau, Nurleili Lubis, melaksanakan layanan konseling kepada seorang warga berinisial PH terkait permasalahan pernikahan yang belum tercatat secara resmi di lembaga negara Senin, 29 September 2025.
Dalam konseling tersebut, PH menyampaikan bahwa ia telah menikah sejak tahun 2005 dan saat ini sudah dikaruniai tiga orang anak. Bahkan, dua di antaranya telah menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Namun demikian, pernikahan yang dijalani ternyata belum tercatat secara administrasi negara, sehingga memerlukan proses itsbat nikah agar sah di mata hukum.
Menyikapi hal tersebut, Nurleili Lubis memberikan nasehat, arahan, serta solusi yang tepat. Ia menjelaskan pentingnya pencatatan pernikahan, baik untuk kepastian hukum, administrasi keluarga, maupun perlindungan hak-hak anak dan istri di kemudian hari. โLangkah yang perlu ditempuh adalah mengajukan itsbat nikah melalui Pengadilan Agama. Silakan langsung menghubungi bagian informasi di Pengadilan Agama agar mendapat arahan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi,โ ujar Nurleili.ย
Konseling ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian
permasalahan keluarga PH, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas
tentang pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi agar terhindar dari
permasalahan hukum di masa mendatang.