Mandau (Kemenag) – Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Mandau, Nurleili Lubis, memberikan layanan konsultasi terkait Surat Keputusan Majelis Taklim (SKMT) dan Nomor Statistik Majelis Taklim (NSMT) kepada Jumaini, pengurus Majelis Taklim Musolla Al Ikhlas Jalan Aman, Kopelapip. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (22/9/2025) bertempat di Ruang Penyuluh KUA Mandau.
Dalam konsultasi tersebut, Nurleili Lubis menjelaskan secara rinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak majelis taklim sebelum SKMT dapat diterbitkan. Ia menegaskan bahwa proses penerbitan SKMT dan NSMT dilakukan secara berjenjang sesuai regulasi yang berlaku.
“Majelis taklim perlu menyiapkan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan. Setelah persyaratan lengkap, berkas akan diproses lebih lanjut dan disampaikan ke Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis. Nantinya, SKMT resmi akan ditandatangani langsung oleh Kepala Kemenag Kabupaten Bengkalis,” jelas Nurleili.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen penyuluh agama dalam memberikan pendampingan dan pelayanan administrasi kepada masyarakat, khususnya majelis taklim yang membutuhkan legalitas kelembagaan.
Jumaini, selaku perwakilan Majelis Taklim Musolla Al Ikhlas, menyampaikan rasa puas dan senangnya atas layanan konsultasi yang diberikan. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan sangat membantu dalam memahami prosedur dan persyaratan yang harus dilengkapi.
“Alhamdulillah, saya sangat senang dengan pelayanan yang diberikan. Penjelasannya jelas dan mudah dipahami. Semoga proses penerbitan SKMT Musolla Al Ikhlas bisa berjalan lancar,” ungkap Jumaini.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan setiap majelis taklim di Mandau dapat lebih terarah dalam melengkapi dokumen legalitas kelembagaan, sehingga aktivitas keagamaan dapat berjalan lebih tertib dan mendapat pengakuan resmi dari Kementerian Agama.