Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesalehan hidup, penguasaan nilai-nilai keagamaan, serta sikap, perilaku dan budi pekerti yang terpuji, sehingga menjadi teladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat sekitar dan pada akhirnya masyarakat memberikan amanah kepadanya.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu. Selain melaksanakan bimbingan/penyuluhan terhadap kelompok binaan, juga memberikan penyuluhan terhadap yang bukan kelompok binaan yang membutuhkan bimbingan/penyuluhan maupun mengisi ceramah agama dalam rangkaian PHBI (Peringatan Hari Besar Islam) serta memberikan peranan dalam kegiatan keagamaan Islam.
Dalam rangka peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M, pada hari Kamis 24 Maret 2022 Taman Kanak-Kanak Islam Gerbang Sari menyelenggarakan Lomba Hafalan Ayat-Ayat Pendek dan Doa dengan tema “ Mengenal Ajaran Islam Sejak Usia Dini, dimana acara terlebih dahulu diawali ceramah agama disampaikan oleh Drs. H. Ahmad Arif Ramli, M.Pd.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Nurlizawati, S.Pd.I merupakan salah seorang Juri dalam lomba tersebut.
Pembagian hadiah dihadiri Kasi Tenaga Pendidik dan Pembangunan Berkarakter Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Inhu, Sri Supriantoni, S.Si., MS; Ketua Yayasan Baitul Izzah, H. Zulkifli Gani; Korwil Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Rengat Barat, H. Warsidi, M.Pd; dan Drs. H. Ahmad Arif Ramli, M.Pd.(tulang)
Alhamdulillah, tugas sebagai Juri terlaksana dengan baik dan seluruh peserta mengikuti dengan penuh semangat dan gembira, ujar Nurlizawati.(tulang)
NURLIZAWATI, S.PD.I (PAI NON PNS) PENJURIAN LOMBA AYAT & DOA PENDEK
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...