Kuansing ( inmas ) Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: B-1708/DJ.III/HM.1/07/2020 tanggal 8 Juli 2020 melalui Surat Ka.Kanwil Provinsi Riau Nomor: B.537/Kw.04.5/3/HM.01/07/2020 perihal Pelaporan Petugas Layanan Nikah di Aplikasi PNBP NR Kementerian Agama pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Provinsi Riau Tahun 2020 agar Ka.KUA mensosialisasikan, mengintruksikan, memantau dan memastikan pengelolaan PNBP NR di wilayah masing-masing.
"Input data dilakukan di aplikasi PNBP NR sebagaimana disosialisasikan dan diintruksikan oleh Ka.KUA dengan pengawasan dari Ka.KUA," jelas Zuraidah, S.Pd.I
"Setelah disosialisasikan dan diintruksikan, Ka.KUA bertanggung jawab memantau dan memastikan pengelolaannya, sebagaimana tertuang dalam surat Dirjen Bimas Islam dan Ka.Kanwil," terang Ka.KUA ( MS )