0 menit baca 0 %

P3H KANKEMENAG KAB INHU SOSIALISASI & PENDAMPINGAN KEPADA PELAKU USAHA UKM TERKAIT SERTIFIKASI HALAL

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan kenyamanan, keamanan. keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, maka perlu dilakukan sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa hasil produk tersebut sesuai dengan syari at Islam.Ahad 30...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan kenyamanan, keamanan. keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, maka perlu dilakukan sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa hasil produk tersebut sesuai dengan syari’at Islam.
Ahad 30 Juli 2023, Penyuluh Agama Islam Fungsional pada KUA Kecamatan Seberida Muhammad Rasidin, S.Ag bersama PAI Non PNS Kecamatan Rengat Barat Nurlizawati, S.Pd.I dan Shyfa Fadiella Rasyid melaksanakan Sosialisasi Produk Halal di acara pengajian wirid yasin di Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat.
Selanjutnya, selaku P3H melaksanakan pendampingan terhadap Usaha Kecil Menengah (UKM) makanan/jajanan  di Desa Kemang Manis (Dapur Pandiwi) dan di Desa Pematang Jaya (Aneka Cemilan Teh Nining) dalam ranga usulan penerbitan sertfikasi halal.
Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bertugas untuk mendampingi pelaku usaha untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan oleh pelaku usaha dalam produksinya (makan dan minuman) menggunakan bahan yang halal dan kemudian membantu mengurus sertifikat halal sampai terbit melalui website si Halal.
Dasar dalam penentuan produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal Tahun 2022.
Sertfikat Halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.(tulang)