0 menit baca 0 %

P3H KUA KEC LIRIK SERAHKAN SERTIFIKAT HALAL BAGI DELAPAN PELAKU USAHA MAKANAN & MINUMAN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Dasar dalam penentuan produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal Tahun 2021.Mulai tanggal 17 Oktober 2024 produk makanan, makanan, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan b...

Indragiri Hulu, (Inmas). Dasar dalam penentuan produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal Tahun 2021.
Mulai tanggal 17 Oktober 2024 produk makanan, makanan, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.
Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bertugas mendampingi pelaku usaha untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan oleh pelaku usaha dalam produksinya (makan dan minuman) menggunakan bahan yang halal dan kemudian membantu mengurus sertifikat halal sampai keluar melalui website si Halal.
Selasa 20 Juni 2023, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Kec. Lirik Ahmad Mufti, S.Sos bersama Penyuluh Adama Islam Non PNS Kecamatan Lirik Sutriwati, S.Pd.AUD dan Eko Hargianti, S.Pd.I sekaligus merupakan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) KUA Kecamatan Lirik serahkan Sertifikat Halal kepada 8 (delapan) pelaku usaha makanan dan minuman yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.(tulang)