0 menit baca 0 %

P3H KUA KEC RENGAT SERAHKAN SERTIFIKAT HALAL KANTIN MIN 1 INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan kenyamanan, keamanan. keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, maka perlu dilakukan sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa hasil produk tersebut sesuai dengan syari at Islam.Dasar d...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan kenyamanan, keamanan. keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, maka perlu dilakukan sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa hasil produk tersebut sesuai dengan syari’at Islam.

Dasar dalam penentuan produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal Tahun 2022.

Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bertugas untuk mendampingi pelaku usaha untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan oleh pelaku usaha dalam produksinya (makan dan minuman) menggunakan bahan yang halal dan kemudian membantu mengurus sertifikat halal sampai terbit melalui website si Halal.

Senin 4 September 2023, Penyuluh Agama Islam Terampil pada KUA Kecamatan Rengat atas nama Sri Hastuti, A.Ma selaku P3H bersama PAI Non PNS Kecamatan Rengat selaku P3H atas nama Siti Nurma Kelana, S.Pd.I; Elfarni, S.Ag; dan Yuherlinda, S.Pd.AUD serahkan Sertfikat Halal Kantin MIN 1 Inhu atas nama Imran Rio disaksikan oleh Kepala MIN 1 Inhu Yeni Suryani Samaun, M.Pd.(tulang)

Sertfikat Halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, demikian disampaikan Sri Hastuti.(tulang)